" Welcome to my Blogger...^.^ "

Sabtu, 09 April 2011

Wanita Mesum Pingsan Dihukum Cambuk 9 Kali

Metrotvnews.com, Jantho: Seorang wanita di Kota Jantho, Aceh Besar, Provinsi Aceh, jatuh pingsan usai menjalani eksekusi cambuk. Wanita berinisial IR binti Mukhtar itu dieksekusi cambuk karena tertangkap warga berbuat mesum di desanya.

IR asal Kuta Baro, pingsan setelah menjalani hukuman 9 kali cambukan di halaman Masjid Al-Munawaroh, Kota Jantho, baru-baru ini. IR langsung dilarikan ke Puskesmas Kota Jantho untuk mendapatkan perawatan.

Pasangan mesum IR, SDM bin Bintang, juga menerima hukuman 9 kali cambukan. IR dan SDM yang masing-masing sudah memunyai suami dan istri, dikenai pasal 22 Qanun Nomor 14 tahun 2003 tentang Khalwat atau Mesum.

Pasangan lain yang dihukum cambuk adalah RS yang berprofesi sebagai fotografer dan modelnya berinisal MA yang masih berusia 18 tahun. Keduanya ditangkap warga saat melakukan pemotretan di dalam kamar. Warga menuduh keduanya tengah berbuat mesum.

Keduanya didakwa melanggar Qanun Syariat Islam. RS dicambuk 7 kali, sedang NA 4 kali.

http://www.metrotvnews.com/read/newscatvideo/sosbud/2011/04/09/125942/Wanita-Mesum-Pingsan-Dihukum-Cambuk-9-Kali

Tidak ada komentar:

Posting Komentar