" Welcome to my Blogger...^.^ "

Selasa, 03 Juli 2012

aku adalah aku


Aku adalah apa yang aku pikirkan..
Aku adalah aku...
Dan aku bukan kamu..
Aku ingin seperti burung yang terbang melayang dengan bebas tetapi tidak lupa dengan rumahnya...
Aku ingin menjadi apa yang aku inginkan bukan menjadi apa yang mereka inginkan..
Aku memang lemah, tetapi kelemahan tidak bisa mengalahkanku...
Jangan menjadi orang yang dikuasai pikiran tetapi menjadi orang yang menguasai pikiran..
Jangan menjadi orang yang terbawa perasaan tetapi menjadi orang yang membawa perasaan..
Harus menjadi orang yang menghargai orang lain agar kita dapat dihargai orang lain..

indahnya cinta

Cinta itu saling berpasangan dan tak dapat dipisahkan..
Bagaikan siang dan malam..
Bagaikan hitam dan putih..
Bagaikan lem dan prangko...
Bagaikan bunga dan lebah..
Bagaikan atas dan bawah..
Bagaikan kanan dan kiri...
Bagaikan baik dan buruk..
Bagaikan matahari dan bulan..
Dan masih banyak lagi yang lain-lain...
Karena cinta tak dapat dipisahkan, jadi cinta yang sesungguhnya itu hanya kamu dan aku, kekal untuk selamanya...

aku, dia, dan mereka

Aku, dia dan meraka...
Itulah rasa takut aku yang teramat besar..
Keindahan cinta terkadang membutakan segalanya..
Keindahan cinta tergadang membuat kita tak mengenal diri kita yang sesungguhnya..
Terkadang kita tidak sadar bahwa cinta kita kadang kala menyakiti orang banyak termaksud orang tua kita..
Apa yang menurut kita baik, belum tentu orang lain menganggap itu yang terbaik..
Apa yang menurut kita indah, belum tentu orang lain menganggap itu yang terindah..
                Aku cinta dia, tetapi aku juga sayang mereka..
                Aku, dia atau mereka...
                Pilihan sulit, mana yang harus aku pilih..
                Kekuatan cinta, mungkin ini jalan keluarnya

Curahan Hati


Setiap saat yang selalu ku natikan adalah ketika saat matahari terbit...
Keindahan yang dipancarkarnya sama ketika aku berada di sisimu..
Bagaikan siang dan malam, kebersamaan kita tak dapat dipisahkan..
Walaupun kebersamaan kita banyak yang menolak, tetapi aku yakin bahwa cinta kita ini kan abadi..
Dua orang manusia yang akan dipersatukan tentu tak semudah membalikan telapak tangan..
Hitam dan putih selalu mengiringi perjalanan cinta kita..
Terkadang keindahan pelangi terselip mendampingi perjalanan cinta kita..
        Tuhan, aku meminta kepadaMu...
        Ijinkan aku agar selalu berdampingan erat dengan  pilihan hatiku...
        Mantapkan aku dengan segala resiko yang akan ku terima nantinya...
        Kuat aku dalam menghadapi segala pencobaan yang akan aku hadapi nanti...
        Ingatkan aku untuk selalu berserah diri padaMu...
        Ku serahkan semuanya ditanganMu..
       Cinta yang abadi, itulah yang kuingini...

OTONOMI DAERAH




BAB I
PENDAHULUAN

 LATAR BELAKANG
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi pemerintahan yang ada didaerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan pemerintahan maka diperlukanadanya suatu sistem pemerintahan yang dapat berjalan secara efisien dan mandiri tetapitetap terawasi dari pusat.Di era reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnya penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu penyebab diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaansumber daya alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadipendapatan nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerahyang pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat daerah yangdisebut otonomi daerah.Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah. Selain diatur dalam perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakahsudah sesuai dengan tujuan nasional, yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayahRepublik Indonesia yang berdasar pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh Rakyat Indonesia

TUJUAN
Ada dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan ekonomis.
Pelayanan yang disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative(pengaturan) seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha sakit, terminal dsb. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda haruslah menjawab kebutuhan riil warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan kepada pemda untuk mengatur dan  mengurus masyarakat.
Misi keberadaan Pemda adalah begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui penyediaan pelayanan public secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui cara-cara yang demokratis. Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda dijalankan oleh masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis dan dalam menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat, wakil-wakil rakyat tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta meng-agregasikan aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public tingkat local. Namun, kebijakan public di tingkat local tidak boleh bertentangan dengan kebijakan public nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma, nilai dan hukum positif yang berlaku pada Negara dan bangsa tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN


PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah(UU Nomor 32 Tahun 2004)
definisi otonomi daerah sebagai berikut:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan.”
 UU Nomor 32 Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah berpijak pada dasar Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1.      Undang Undang Dasar.
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang Dasar 1945 merupakanlandasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. Pasal 18 UUDmenyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah.Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen Keduatahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu mencantumkanpermasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18, Pasal 18A, dan Pasal18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum dalam Pasal 18 untuk diaturlebih lanjut oleh undang-undang.

Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat (5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang olehundang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.” Dan ayat (6) pasal yangsama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
2.      Ketetapan MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, sertaperimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaanasas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU No.22/1999 adalah mendoronguntuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkanperan masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Namun, karena dianggaptidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutanpenyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputrimengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak diragukan lagi bahwapelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat. Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut pelaksanaan Otonomi Daerahbisa dijalankan secara optimal.

WEWENANG OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi daerah, pemerintah daerahboleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang olehundang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat. Maksudnya, pelaksanaankepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah masih berpatokan pada undang-undang pemerintah pusat. Dalam undang undang tersebut juga diatur tentang hak dankewajiban pemerintah daerah yaitu:

Pasal 21
 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b.memilih pimpinan daerah
c.mengelola aparatur daerah;
d.mengelola kekayaan daerah;
e.memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber dayalainnya yang berada di daerah;
g.mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan
h.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
 Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a.melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional,serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h.mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.melestarikan lingkungan hidup;
l.mengelola administrasi kependudukan;
m.melestarikan nilai sosial budaya;
n.membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengankewenangannya; dan
o.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH

Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisataDengan melakukan otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegetikeadaan dan situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya daripadapemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu, maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras meskin tersebut untuk membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati prosedur di tingkat pusat.

Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan sistem.otonomi daerah membuat peranan pemeritah pusat tidak begituberarti.

Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar daerah yang terkadang dapatmemicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah sedang mengadakan promosipariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal yang sama seakan timbulpersaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi daerah membuat kesenjangan ekonomiyang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang kaya akan semakin gencar melakukanpembangunan sedangkan daerah pendapatannya kurang akan tetap begitu-begitu sajatanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat mengkhawatirkan karena ini sudahmelanggar pancasila sila ke-lima, yaitu “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan sebagai berikut:3.1.1 Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.3.1.2. Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai denganundang-undang pemerintah pusat.3.1.3. Dampak positif otonomi daerah adalah memunculkan kesempatan identitaslokal yang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan kendalipemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari pemerintah daerah dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur birokrasi daripemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal mendorongpembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepatsasaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebihefisien.3.1.4 Dampak negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagioknum-oknum di tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran,munculnya pertentangan antara pemerintah daerah dengan pusat, sertatimbulnya kesenjangan antara daerah yang pendapatannya tinggi dangandaerah yang masih berkembang.

SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapasektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitasdan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembalidan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakankelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentangpertimbangan keamanan.
 Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi danmenindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi jugamengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini dapatmelaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.

DAFTAR PUSTAKA