Jasa bank sangat penting dalam pembangunan ekonomi
suatu negara. Jasa perbankan pada umumnya terbagi atas dua tujuan. Pertama,
sebagai penyedia mekanisme dan alat pembayaran yang efesien bagi nasabah. Untuk
ini, bank menyediakan uang tunai, tabungan, dan kartu kredit. Ini adalah peran
bank yang paling penting dalam kehidupan ekonomi. Tanpa adanya penyediaan alat
pembayaran yang efesien ini, maka barang hanya dapat diperdagangkan dengan cara
barter yang memakan waktu.
Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan
meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti bank meningkatkan
arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebih produktif. Bila peran ini
berjalan dengan baik, ekonomi suatu negara akan menngkat. Tanpa adanya arus
dana ini, uang hanya berdiam di saku seseorang, orang tidak dapat memperoleh
pinjaman dan bisnis tidak dapat dibangun karena mereka tidak memiliki dana
pinjaman.
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November
1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut
INKASO
Pengertian
inkaso menurut Lukman
Dendawijaya dalam bukunya
yang berjudul Manajemen Perbankan (2001:29) “Inkaso adalah
jasa yang diberikan
bank atas permintaan
nasabah untuk menagihkan
pembayaran surat-surat atau
dokumen berharga kepada
pihak ketiga ditempat
lain dimana bank
yang bersangkutan mempunyai
cabang atau pada
bank lain”.
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan
amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau
badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
Sebagai
imbalan jasa atas
jasa tersebut biasanya
bank menerapkan sejumlah
tarif atau fee tertentu
kapada nasabah atau
calon nasabahnya. Tarif tersebut
dalam dunia perbankan
disebut dengan biaya
inkaso. Sebagai imbalan
bank meminta imbalan
atau pembayarn atas penagihan
tersebut disebut dengan
biaya inkaso.
Warkat-Warkat Yang Digunakan Dalam Incaso :
1. Cek
2. Bilyet Giro
3. Wesel
4. Kuitansi
5. Surat Aksep
6. Deviden
7. Kupon
1. Warkat Inkaso
a. Warkat inkaso tanpa lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti
cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga.
b. Warkat inkaso dengan lampiran Yaitu warkat –
warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. Jenis Inkaso
a. Inkaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih
suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank
menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada
seseorang nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk, Merupakan kegiatan yang masuk atas
warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso
masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan
warkat kepada pihak ke tiga.
TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yangditunjuk sebagai penerima transfer.
Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar
cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain
mengkredit.
1. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintaspembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.
Pembatalan Transfer keluar :
Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer
dimaksud belum dibayarkan.
2. TRANSFER MASUK
Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untukmembayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayarakan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memilikirekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.
Pembatalan Transfer Masuk :
Jika terjadi pembatalan, pertama-tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui
pemindah
bukuan.
KEUNTUNGAN TRANSAKSI TRANSFER.
1. Menghemat waktu.
2. Lebih aman.
MEKANISME ATAU PROSEDUR TRANSFER.
1. Jika seseorang ingin melakukan transfer
bank, ia mengunjungi sebuah bank dan bank memberikan bentuk yang seseorang
diharuskan untuk menyerahkan dengan rincian yang tepat untuk banknya.
2. Sementara membuat transfer bank Anda
harus memiliki rincian sebagai berikut :
Nama Bank,
Nama Penerima Pembayaran,
Urutkan Kode,
Nomor Rekening,
IBAN,
SWIFT.
3. Transfer Bank biasanya memakan waktu
3-4 hari untuk mencerminkan jumlah dalam account penerima pembayaran itu.
Namun, beberapa bank memiliki sistem pengolahan yang cepat dan jumlahnya
ditransfer hari yang sama.
4. Sementara membuat transfer bank, kita
harus selalu memasukkan nomor referensi yang tepat untuk membantu Penerima
Pembayaran menemukan account.
SAFE DEPOSIT BOX
Layanan Safe Deposit Box adalah jasa
penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang
secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh,
tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut
keamanan barang-barang yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk
tempat penyimpanan yang tepat, tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Kegunaan Safe Deposit Box
1. Untuk menyimpan surat-surat berharga
dan surat-surat penting seperti sertifikat-sertifikat, saham, obligasi, surat
perjanjian, akte kelahiran, ijazah, dan lain-lain.
2. Untuk menyimpan benda-benda berharga
seperti emas, berlian, mutiara, intan, dan lain-lain.
Barang-barang Yang Dilarang Disimpan
Dalam Safe Deposit Box
1. Narkotik dan sejenisnya
2. Bahan yang mudah meledak
Keuntungan Safe Deposit Box
1. Untuk Bank
* Biaya sewa
* Uang jaminan yang mengendap
* Pelayanan nasabah
2. Untuk Nasabah
* Menjamin kerahasiaan barang-barang
yang disimpan
* Keamanan barang terjamin
LETTER
of CREDIT
Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut
Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam
rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli
sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian.
Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC
terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan
adalah berupa penangguhan pembayaran.
Jenis dan Manfaat Letter of Credit
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti
jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi
perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis :
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor : adalah LC yang digunakan untuk
mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam
Negeri (SKBDN) : adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC : adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC : adalah LC yang penangguhan
pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari
180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC : adalah LC yang dapat dibatalkan
atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan
terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC : adalah LC yand tidak dapat
dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa
persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable
LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC : adalah LC yang diberikan hak
kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu
kali.
* Untransferable LC : adalah LC yang tidak
memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak
penerimaan pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC : adalah LC
yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC : adalah LC yang
menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC : adalah surat pernyataan dari pihak
bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut)
cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC : adalah LC yang memperkenankan
penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan
biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi
beneficiary.
* Clean LC : adalah LC yang pembayarannya kepada
beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus
menyerahkan dokumen pengiriman barang.
Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan
memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah :
* Penerimaan biaya administrasi berupa
provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah
bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga
nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
TRAVELLERS
CHEQUE
Travellers cheque yaitu cek wisata atau cek
perjalanan yang digunakan untuk bepergian. Traveler’s cek pertama kali diterbitkan
pada tanggal 1 Januari 1772 oleh London Credit Exchange Company untuk digunakan
dalam sembilan puluh kota-kota Eropa, dan pada tahun 1874 Thomas Cook telah
mengeluarkan ‘circular notes’ (surat edaran) yang beroperasi pada
caraTravellers chaque tersebut.
Keuntungan Travellers cheque :
1. Memberikan kemudahan berbelanja
2. Mengurngi resiko kehilangan uang
3. Memberikan rasa percaya diri
Narasumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar