BAB
I
PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Keadaan geografis Indonesia yang berupa kepulauan
berpengaruh terhadapmekanisme pemerintahan Negara Indonesia. Dengan keadaan
geografis yang berupakepulauan ini menyebabkan pemmerintah sulit mengkoordinasi
pemerintahan yang ada didaerah. Untuk memudahkan pengaturan atau penataan
pemerintahan maka diperlukanadanya suatu sistem pemerintahan yang dapat
berjalan secara efisien dan mandiri tetapitetap terawasi dari pusat.Di era
reformasi ini sangat dibutuhkan sistem pemerintahan yang memungkinkancepatnya
penyaluran aspirasi rakyat, namun tetap berada di bawah pengawasanpemerintah
pusat. Hal tersebut sangat diperlukan karena mulai munculnya ancaman-ancaman
terhadap keutuhan NKRI, hal tersebut ditandai dengan banyaknya daerah-daerah
yang ingin memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indornesia.Sumber daya
alam daerah di Indoinesia yang tidak merata juga merupakan salahsatu penyebab
diperlukannya suatu sistem pemerintahan yang memudahkan pengelolaansumber daya
alam yang merupakan sumber pendapatan daerah sekaligus menjadipendapatan
nasional. Sebab seperti yang kita ketahui bahwa terdapat beberapa daerahyang
pembangunannya memang harus lebih cepat daripada daerah lain. Karena
itulahpemerintah pusat membuat suatu sistem pengelolaan pemerintahan di tingkat
daerah yangdisebut otonomi daerah.Pada kenyataannya, otonomi daerah itu sendiri
tidak bisa diserahkan begitu sajapada pemerintah daerah. Selain diatur dalam
perundang-undangan, pemerintah pusat jugaharus mengawasi keputusan-keputusan
yang diambil oleh pemerintah daerah. Apakahsudah sesuai dengan tujuan nasional,
yaitu pemerataan pembangunan di seluruh wilayahRepublik Indonesia yang berdasar
pada sila Kelima Pancassila, yaitu Keadilan SosialBagi Seluruh Rakyat Indonesia
TUJUAN
Ada
dua tujuan yang ingn dicapai melalui kebijakan desentralisasi yaitu tujuan
politik dan tujuan administrative. Tujuan Politik akan memposisikan Pemda
sebagai medium pendidikan politik bagi masyarakat di tingkat local dan secara
nasional unutk mempercepat terwujudnya civil society. Sedangkan tujuan
administrative akan memposisikan Pemda sebagai unit pemerinthan di tingkat
local yang berfungsi untuk menyediakan pelayanan masyarakat secara efektif dan
ekonomis.
Pelayanan yang
disediakan Pemda kepada masyarakat ada yang bersifat regulative(pengaturan)
seperti mewajibkan penduduk untuk mempunyai KTP, KK. IMB, dsb. Sedangkan bentuk
pelayanan lainnya adalah yang bersifat penyediaan public goods yaitu
barang-barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat seperti jalan, pasar, rumaha
sakit, terminal dsb. Apapun barang dan regulasi yang disediakan oleh Pemda
haruslah menjawab kebutuhan riil warganya. Tanpa itu, pemda akan kesulitan
dalam memberikan akuntabilitas atas legitimasi yang telah diberikan kepada
pemda untuk mengatur dan mengurus masyarakat.
Misi keberadaan
Pemda adalah begaimana mensejahterahkan masyarakat melalui penyediaan pelayanan
public secara efektif, efisien, dan ekonomis serta melalui cara-cara yang
demokratis. Demokrasi pada pemda berimplikasi bahwa pemda dijalankan oleh
masyarakat sendiri melalui wakil-wakil rakyat yang dipilih secara demokratis
dan dalam menjalankan misinya mensejahterahkan rakyat, wakil-wakil rakyat
tersebut akan selalu menyerap, mengartikulasikan serta meng-agregasikan
aspirasi rakyat tersebut kedalam kebijakan-kebijakan public tingkat local.
Namun, kebijakan public di tingkat local tidak boleh bertentangan dengan
kebijakan public nasional dan diselenggarakan dalam koridor-koridor norma,
nilai dan hukum positif yang berlaku pada Negara dan bangsa tersebut.
BAB
II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah(UU Nomor 32 Tahun 2004)
definisi otonomi daerah sebagai berikut:
“Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurussendiri urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat sesuai denganperaturan perundang-undangan.”
UU Nomor 32
Tahun 2004 juga mendefinisikan daerah otonom sebagai berikut:
“Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus urusanpemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiriberdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara
Kesatuan Republik Indonesia.”
DASAR HUKUM OTONOMI DAERAH
Otonomi Daerah berpijak pada dasar
Perundang-undangan yang kuat, yakni :
1. Undang
Undang Dasar.
Sebagaimana telah disebut di atas Undang-undang
Dasar 1945 merupakanlandasan yang kuat untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah.
Pasal 18 UUDmenyebutkan adanya pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan
daerah.Pemberlakuan sistem otonomi daerah merupakan amanat yang diberikan oleh
UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) Amandemen
Keduatahun 2000 untuk dilaksanakan berdasarkan undang-undang yang dibentuk
khusus untuk mengatur pemerintahan daerah. UUD 1945 pasca-amandemen itu
mencantumkanpermasalahan pemerintahan daerah dalam Bab VI, yaitu Pasal 18,
Pasal 18A, dan Pasal18B. Sistem otonomi daerah sendiri tertulis secara umum
dalam Pasal 18 untuk diaturlebih lanjut oleh undang-undang.
Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, “Pemerintahan daerah
provinsi, daerah
kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.” Selanjutnya, pada ayat
(5) tertulis, “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali
urusan pemerintahan yang olehundang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat.” Dan ayat (6) pasal yangsama menyatakan, “Pemerintahan daerah berhak menetapkan
peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan
tugas pembantuan.
2. Ketetapan
MPR-RI
Tap MPR-RI No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan
Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional
yang berkeadilan, sertaperimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang
Undang-undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah
pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih
mengutamakan pelaksanaanasas Desentralisasi. Hal-hal yang mendasar dalam UU
No.22/1999 adalah mendoronguntuk pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa
dan kreativitas, meningkatkanperan masyarakat, mengembangkan peran dan fungsi
DPRD. Namun, karena dianggaptidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan,
ketatanegaraan, dan tuntutanpenyelenggaraan otonomi daerah, maka aturan baru
pun dibentuk untuk menggantikannya. Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati
Soekarnoputrimengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah.Dari ketiga dasar perundang-undangan tersebut di atas tidak
diragukan lagi bahwapelaksanaan Otonomi Daerah memiliki dasar hukum yang kuat.
Tinggal permasalahannya adalah bagaimana dengan dasar hukum yang kuat tersebut
pelaksanaan Otonomi Daerahbisa dijalankan secara optimal.
WEWENANG OTONOMI DAERAH
Sesuai dengan dasar hukum yang melandasi otonomi
daerah, pemerintah daerahboleh menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali
urusan pemerintahan yang olehundang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah
pusat. Maksudnya, pelaksanaankepemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah
daerah masih berpatokan pada undang-undang pemerintah pusat. Dalam undang
undang tersebut juga diatur tentang hak dankewajiban pemerintah daerah yaitu:
Pasal 21
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a.mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahannya;
b.memilih pimpinan daerah
c.mengelola aparatur daerah;
d.mengelola kekayaan daerah;
e.memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f.mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber
daya alam dan sumber dayalainnya yang berada di daerah;
g.mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang
sah; dan
h.mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Dalam
menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban:
a.melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan
dan kerukunan nasional,serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c.mengembangkan kehidupan demokrasi;
d.mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e.meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f.menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g.menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum
yang layak;
h.mengembangkan sistem jaminan sosial;
i.menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j.mengembangkan sumber daya produktif di daerah;
k.melestarikan lingkungan hidup;
l.mengelola administrasi kependudukan;
m.melestarikan nilai sosial budaya;
n.membentuk dan menerapkan peraturan
perundang-undangan sesuai dengankewenangannya; dan
o.kewajiban lain yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF OTONOMI DAERAH
Dampak Positif
Dampak positif otonomi daerah adalah bahwa dengan
otonomi daerah makapemerintah daerah akan mendapatkan kesempatan untuk
menampilkan identitas lokalyang ada di masyarakat. Berkurangnya wewenang dan
kendali pemerintah pusatmendapatkan respon tinggi dari pemerintah daerah dalam
menghadapi masalah yangberada di daerahnya sendiri. Bahkan dana yang diperoleh
lebih banyak daripada yangdidapatkan melalui jalur birokrasi dari pemerintah
pusat. Dana tersebut memungkinkanpemerintah lokal mendorong pembangunan daerah
serta membangun program promosikebudayaan dan juga pariwisataDengan melakukan
otonomi daerah maka kebijakan-kebijakan pemerintah akanlebih tepat sasaran, hal
tersebut dikarenakan pemerintah daerah cinderung lebih menegetikeadaan dan
situasi daerahnya, serta potensi-potensi yang ada di daerahnya
daripadapemerintah pusat. Contoh di Maluku dan Papua program beras miskin yang
dicanangkanpemerintah pusat tidak begitu efektif, hal tersebut karena sebagian
penduduk disana tidak bisa menkonsumsi beras, mereka biasa menkonsumsi sagu,
maka pemeritah disana hanyamempergunakan dana beras meskin tersebut untuk
membagikan sayur, umbi, danmakanan yang biasa dikonsumsi masyarakat. Selain
itu, denga system otonomi daerahpemerintah akan lebih cepat mengambil
kebijakan-kebijakan yang dianggap perlu saatitu, yanpa harus melewati prosedur
di tingkat pusat.
Dampak Negatif
Dampak negatif dari otonomi daerah adalah adanya
kesempatan bagioknum-oknum di pemerintah daerah untuk melakukan tindakan yang
dapat merugikaNegara dan rakyat seperti korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain
itu terkadang adakebijakan-kebijakan daerah yang tidak sesuai dengan konstitusi
Negara yang dapatmenimbulkan pertentangan antar daerah satu dengan daerah
tetangganya, atau bahkandaerah dengan Negara, seperti contoh pelaksanaan
Undang-undang Anti Pornografi ditingkat daerah. Hal tersebut dikarenakan dengan
system otonomi daerah maka pemerintahpusat akan lebih susah mengawasi jalannya
pemerintahan di daerah, selain itu karenamemang dengan sistem.otonomi daerah
membuat peranan pemeritah pusat tidak begituberarti.
Otonomi daerah juga menimbulkan persaingan antar
daerah yang terkadang dapatmemicu perpecahan. Contohnya jika suatu daerah
sedang mengadakan promosipariwtsata, maka daerah lain akan ikut melakukan hal
yang sama seakan timbulpersaingan bisnis antar daerah. Selain itu otonomi
daerah membuat kesenjangan ekonomiyang terlampau jauh antar daerah. Daerah yang
kaya akan semakin gencar melakukanpembangunan sedangkan daerah pendapatannya
kurang akan tetap begitu-begitu sajatanpa ada pembangunan. Hal ini sudah sangat
mengkhawatirkan karena ini sudahmelanggar pancasila sila ke-lima, yaitu
“Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dari pembahasan diatas maka didapat kesimpulan
sebagai berikut:3.1.1 Otonomi daerah adalah Otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajibandaerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahandan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.3.1.2. Wewenang pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi
daerah adalahpemerintah daerah melaksanakan sistem pemerintahanya sesuai
denganundang-undang pemerintah pusat.3.1.3. Dampak positif otonomi daerah
adalah memunculkan kesempatan identitaslokal yang ada di masyarakat.
Berkurangnya wewenang dan kendalipemerintah pusat mendapatkan respon tinggidari
pemerintah daerah dalammenghadapi masalah yang berada di daerahnya sendiri.
Bahkan dana yangdiperoleh lebih banyak daripada yang didapatkan melalui jalur
birokrasi daripemerintah pusat. Dana tersebut memungkinkan pemerintah lokal
mendorongpembangunan daerah serta membangun program promosi kebudayaan dan juga
pariwisata. Kebijakan-kebijakan pemerintah daerah juga akan lebih tepatsasaran
dan tidak membutuhkan waktu yang lama sehingga akan lebihefisien.3.1.4 Dampak
negative dari otonomi daerah adalah munculnya kesempatan bagioknum-oknum di
tingkat daerah untuk melakukan berbagai pelanggaran,munculnya pertentangan
antara pemerintah daerah dengan pusat, sertatimbulnya kesenjangan antara daerah
yang pendapatannya tinggi dangandaerah yang masih berkembang.
SARAN
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan
menjalankan urusan di beberapasektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa
pemerintah lokal punya kapasitasdan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan
atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu,
pemerintah pusat juga harus menguji kembalidan memperketat kriteria pemekaran
wilayah dengan lebih mengutamakankelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang
bertikai, demikian pula tentangpertimbangan keamanan.
Kalau perlu,
sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah
untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi danmenindak
pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi
jugamengawasi setiap kebijakan dan jalannya pemerintahan dimana lembaga ini
dapatmelaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap
merugikan rakyat didaerah itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA